1 Jun 2017

Perjalanan Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab Hingga Menjadi Tersangka

Kasus baladacintarizieq yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein kembali mencuat setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

kami merangkum perjalan kasus baladacntarizieq yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein ini.

28 Januari 2017

Pada 28 Januari lalu, muncul video berisi suara yang diduga Firza Husein. Selain itu terdapat percakapan Firza dengan Habib Rizieq, dan gambar-gambar tak senonoh yang diduga adalah Firza.

Video itu diunggah sebuah situs serta sempat diunggah di situs YouTube. Gosip soal skandal ini mulai muncul sejak, gosip ini menjadi viral di media sosial.

29 Januari 2017

Pada 29 Januari, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs tersebut. Juru bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menyebut munculnya situs penyebar percakapan tersebut adalah fitnah murahan. Dia juga menganggap situs itu sebagai sampah. FPI pun belum berencana melaporkan kasus ini ke polisi.

31 Januari 2017

Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan tiga situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya. Situs-situs itu dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau pasal jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Firza Husein kemudian ditangkap polisi pada 31 Januari 2017.

1 Februari 2017

Pada 1 Februari, polisi menggeledah kediaman Firza serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti televisi, sprei hingga bantal.

Firza maupun imam besar FPI Habib Rizieq Syihab membantah percakapan dan foto dalam baladacintarizieq. Meski polisi sudah menyebut bahwa konten tersebut asli dan tidak direkayasa, keduanya tetap mengelak.

April 2017

Pada 24 April lalu, Firza dan Rizieq diperiksa polisi. Namun keduanya mangkir.

16 Mei 2017

Firza kemudian diperiksa kembali dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/5) malam.

Penyidik telah mengantongi cukup bukti. Menurut keterangan saksi ahli, chat antara Firza dan Rizieq adalah asli tanpa rekayasa. Foto Firza dalam situs pornografi tersebut juga merupakan foto asli tanpa editan.

Habib Rizieq menolak diperiksa

Di hari yang sama, Rabu (16/5). Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyatakan kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Menurut Kapitra, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan polisi karena tidak bersedia diperiksa dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza Husein.

29 Mei 2017

Di awal Ramadhan ini, Senin (29/5) Habib Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Rizieq terkena pasal yang sama dengan Firza Husein yakni Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar