Sidang perdana kasus pelanggaran Undang-undang ITE oleh terdakwa Buni Yani digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/2017).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Muh Taufik menuturkan, Buni Yani terbukti telah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube dengan judul "27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP".
Video berdurasi 1 jam 48 menit itu diunggah oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
"Terdakwa menggunakan handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi.
Andi menjelaskan, Buni Yani telah memotong video tersebut secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25.
"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," tambahnya.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok berkata, "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,".
"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ungkapnya.
Selain itu, Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.
Jaksa menerangkan, terdakwa telah menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" dengan video ini tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku pemilik rekaman.
"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam (beragama Kristen)," ujar Andi.
"Dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia," jelasnya.
16 Jun 2017
2 Pasal yang Menjerat Buni Yani dan Ancaman 8 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar