Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mengirimkan kader di senayan untuk mengikuti Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap lembaga pimpinan Agus Rahardjo
Menurutnya hak angket ini merupakan hal yang biasa, seperti halnya parpol yang selalu dievaluasi dengan mekanisme pemilihan lima tahunan.
"Kami sebagai partai yang taat pada mekanisme, kami juga telah mengirimkan anggota ke pansus sebagai suatu proses evaluasi. Evaluasi (Ini) sebagai proses yang biasa, Parpol juga biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga itu memerlukan evaluasi," ujarnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2017).
"Kenapa kita menjadi pengikut dari suatu proses evaluasi (Pansus hak Angket pada KPK), karena evaluasi (merupakan) hal yang wajar. Setiap lembaga melakukan check and balances, merupakan fungsi-fungsi kontrol untuk kebaikan kinerjanya (kinerja KPK), Parpol pun terbuka untuk dilakukan evaluasi oleh rakyat maupun pengamat politik sehingga evaluasi itu menjadi mendewasakan (Parpol tersebut)," tegasnya.
Sebagai pengingat angket ini bergulir setelah adanya desakan dari Komisi III DPR untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi bancakan pengadaan e-KTP
Sebelumnya Miryam mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik KPK saat ia membuat BAP. Oleh karena itu saat dihadirkan dalam persidangan ia mencabut BAPnya.
Hasto menjelaskan seluruh alat negara dan lembaga negara dan juga di seluruh tatanan masyarakat yang hidup di indonesia wajib patuh sepenuhnya kepada konstitusi dan undang-undang tak terkecuali KPK.
Sehingga siapapun nanti yang memang oleh panitia angket itu diperlukan diberikan keterangannya dalam tugas tersebut ya harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto membantah bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri telah memberikan arahan khusus kepada kadernya yang menjadi anggota pansus hak angket.
"Tidak secara khusus, karena fraksi kan menjalankan sikap politik partai yang telah ditetapkan dalam kongres. Sehingga bagi setiap anggota fraksi termasuk PDIP sudah sangat jelas dalam keputusan kongres. Bukan sedikit-sedikit perlu konsultasi (konsultasi ke Ketum), Sehingga (pengiriman Pansus Angket) itu merupakan bagian dinamika politik dan hak anggota dewan yang juga dihormati oleh PDI-P," jelasnya.
Terkait adanya tudingan bila digulirkannya hak angket tersebut akan bermuara pada revisi UU KPK, Hasto menganggap itu hanyalah ketakutan yang sangat berlebihan dari KPK.
"Seolah-olah ada ketakutan (dari KPK) apa yang terjadi kemudian (setelah hak angket ini diamini). Kita (DPR) santai-santai aja. Hak angket biasa dijalankan. Contohnya, Hak angket pelindo dan lain-lain, jadi kalau tidak ada persoalan ngapain (KPK) takut," ujarnya.
Sebagai informasi, partai Moncong Putih ini sendiri telah mengirimkan enam wakilnya yakni Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska, Adian Yunus Yusak, Arteria Dahlan dan Junimart Girsang.
15 Jun 2017
Hak Angket KPK Sebagai Evaluasi dan Pendewasaan KPK?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar