Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 berpotensi menghambat munculnya calon yang berpotensi menjadi presiden.
“Mengapa masih ngotot memaksakan presidential threshold 20-25 persen? Saya kira partai besar punya kepentingan menjegal calon presiden potensial,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, Minggu (18/6/2017).
Menurut dia, penerapan presidential threshold (PT) dalam pemilu serentak akan berdampak kemunduran demokrasi.
Dia berpendapat, penerapan PT dapat melanggar hak asasi manusia, baik hak untuk dipilih maupun memilih.
“Presidential threshold jelas kemunduran demokrasi. Jelas melanggar hak manusia. Setiap warga negara berhak mengajukan calon presiden, hak dipilih dan memilih,” katanya.
21 Jun 2017
Presidential Threshold Hambat Calon Potensial di Pemilu 2019?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar