Dalam surat dakwaan yang dipaparkan jaksa KPK, ada sejumlah nama yang disebut turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. KPK diminta untuk mengusut tuntas nama-nama yang ada di dalam surat dakwaan tersebut.
"KPK harus segera menjerat semua penerima aliran korupsi tanpa terkecuali, tidak perlu menunggu sampe perkara ini incraht di MA," ujar Deputi Sekjen FITRA, Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2017)
Apung menilai kunci untuk mengungkap kasus korupsi E-KTP dapat dilakukan pembuktian terbalik. Aliran uang ke sejumlah nama menjadi bukti kuat.
"Lebih cepat, lebih baik "follow the money", ini harus segera dilakukan agar semua terjerat" paparnya.
Apung menyoroti mengenai nama-nama yang disebut masuk dalam surat dakwaan, dan sedang serta berpotensi untuk kembali menjadi pejabat negara. Langkah cepat KPK, kata Apung, diperlukan.
"Sebaiknya KPK harus mengusut tuntas. Dan perlu bagi partai pengusung PDI Perjuangan, khususnya ketua umum Megawati, sebaiknya tidak merekomendasikan calon yang tengah dikaitkan dengan kasus korupsi seperti Gubernur Jawa Tengah," paparnya.
Sosok yang dimaksud Apung adalah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Politikus PDIP yang juga pernah duduk di Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan kepada Miryam S Haryani.
Ganjar yang pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun di persidangan berulang kali menyangkal apa yang disebut dalam surat dakwaan KPK itu. Dia mengaku pernah ditawari uang, namun tawaran itu ditolaknya.
"Saya tidak mengetahui (bagi-bagi duit, red). Tapi, pada saat di BAP, saya ditanya penyidik apakah pernah ditawari uang, (saya jawab) pernah, oleh Bu Mustokoweni almarhumah. (Ditanya penyidik) Anda terima, saya jawab tidak," ujar Ganjar bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
27 Jun 2017
KPK Dituntut Bongkar Tuntas Pihak-Pihak yang Terlibat Suap Uang Korupsi e-KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar