23 Jun 2017

Ini Isi SMS yang Sebabkan Hary Tanoe Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Karena SMS ke jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka. SMS yang dikirim ke jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8 disangkakan mengandung ancaman.

Kalimat mana yang masuk kategori ancaman? Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran belum memberikan penjelasan. Menurutnya hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang masih diproses.

"Itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti dulu," kata Brigjen Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).

Fadil menegaskan proses penyelidikan perkara yang dilaporkan jaksa Yulianto berjalan sesuai ketentuan. Penetapan status tersangka dilakukand dalam gelar perkara ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Rencananya penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada hari Selasa, 4 Juli mendatang. Hary Tanoe pernah diperiksa pada 12 Juni 2017.

"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," tegas Hary Tanoe usai diperiksa.

Hary Tanoe dilaporkan jaksa Yulianto karena SMS yang dikirimkan pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari 2016. Berikut bunyi SMS dari Hary Tanoe:

"Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju," begitu isi SMS dari Hary Tanoe ke jaksa Yulianto.

Pihak pengacara Hary Tanoe mengaku belum mendapat tembusan SPDP dari Bareskrim Polri. "Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear," ujar pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar