KPK masih tetap lakukan kajian dengan beberapa pakar hukum tata negara untuk menanggapi pansus angket di DPR. Satu diantara pakar yang diundnga yaitu bekas plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
" Satu diantara pakar yang kita ajak diskusi serta kita undang juga minggu ini yaitu Prof Indriyanto Seno Adji. Beliau pasti dapat menerangkan dengan clear mengenai apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu lalu atau dalam sistem penyidikan KPK lalu dapat di buka diluar sistem persidangan atau diolah politik itu, " tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Indriyanto adalah Plt Pimpinan KPK pada saat kepemimpinan Taufiequrachman Ruki serta Johan Budi. Dia sempat juga jadi satu diantara tim kuasa hukum Presiden ke-2 Soeharto, dalam masalah hadapi majalah Time.
Terlebih dulu Ketua KPK Agus Raharjo menyebutkan bakal menyebut sebagian pakar untuk menilainya keabsahan dari pansus hak angket. Sampai saat ini gelombang masif support pada KPK selalu bergulir, intinya kecaman masalah gosip pelemahan oleh pansus.
Berkaitan hak angket ini, anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang menyampaikan reaksi KPK terlalu berlebih dengan memohon presiden ikut bicara untuk meluruskan pansus hak angket ini. Tetapi Febri menyatakan konsentrasi paling utama KPK yaitu meyakinkan langkah yang di ambil dalam pansus hak angket nanti sesuai sama koridor hukum.
" Kewenangan DPR silahkan dipakai. Untuk KPK sekarang ini, karna KPK sisi dari subyek serta objek angket, karna yang bakal umpamanya dipersoalkan yaitu Undang-undang 30 Th. 2002, jadi kami saat ini tengah lakukan pertemuan-pertemuan serta diskusi-diskusi dengan pakar untuk meyakinkan langkah apa yang bakal dikerjakan KPK ke depan supaya sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang ada, " papar Febri.
Pansus angket KPK terbentuk pada Rabu (7/6). Dalam pengiriman perwakilan pansus hak angket KPK, sebagian fraksi lakukan balik tubuh. Mengenai fraksi-fraksi yang berbalik tubuh yaitu Fraksi Gerindra, PAN serta PPP. Fraksi PKS serta Demokrat tetaplah dengan pendirian awal menampik hak angket KPK. Sedang Fraksi PKB masih tetap belum berlaku.
Pembentukan pansus ini bermula dari usulan hak angket berkaitan rekaman kontrol Miryam Haryani dalam perkara sangkaan korupsi e-KTP. Pansus pada akhirnya terbentuk dengan maksud menginginkan menyelidiki kemampuan KPK sampai masalah biaya berbelanja.
16 Jun 2017
KPK Minta Bantuan Mantan Plt Pimpinan Untuk Hadapi Hak Angket KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar