Panitia khusus (Pansus) hak angket KPK tengah memfokuskan pembahasannya pada empat masalah yang ada di tubuh KPK. Anggota Pansus Angket Arsus Sani menjelaskan empat hal itu berkaitan dengan kelembagaan, SDM anggaran dan kewenangan.
"Secara garis besar ada empat hal. Pertama terkait kelembagaan KPK, kedua tentang pengelolaan SDM, ketiga tentang pengelolaan anggaran dan keempat terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Demi mendalami empat fokus masalah itu, sejumlah pihak akan dipanggil Pansus nantinya. Termasuk ahli hukum yang meragukan pembentukan angket KPK.
Namun, Arsul mengatakan pula bahwa yang paling awal dibahas adalah terkait anggaran KPK. Khusunya, terkait temuan tujuh indikasi ketidakpatuhan terkait pengelolaan anggaran di KPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK oleh BPK tahun 2015. Persoalan keuangan KPK itu akan dibahas usai lebaran.
"Jadi kewajiban masing-masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," ucap Arsul.
Arsul juga mengklaim bahwa pansus angket telah memiliki sejumlah informasi dan data. Jika proses sudah berjalan, kata Arsul, KPK akan dipanggil.
Untuk menguatkan pembahasan, pansus nantinya bakal memanggil pihak BPK. Pansus akan mendengarkan penjelasan auditor yang selama ini mengawasi KPK.
28 Jun 2017
Kelembagaan, SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK yang Disorot di Hak Angket
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar