MEDIA sosial (medsos) telah menjadi bagian hidup sehari-hari. Semakin banyak masyarakat Indonesia menggunakan medsos. Ada banyak dampak positifnya, namun tidak dapat dipungkiri adanya dampak negatif. Bukan hanya berdampak dalam bisnis, melainkan juga dalam mengembangkan potensi dan eksistensi diri, berkomunikasi, perkenalan, dan masih banyak hal lainnya.
Namun pengguna medsos sekalipun, mungkin belum tahu kalau 10 Juni diperingati sebagai Hari Media Sosial. Pencetusnya seorang pakar manajemen dan pemasaran bernama Handi Irawan. Dia pemrakarsa berbagai penghargaan popular di Indonesia seperti: Top Brand Award, IMAC (Indonesia’s Most Admired Companies), ICSA (Indonesian Customer Satisfaction Award), dan Marketing Award. Tahun 2003 Handi Irawan mencanangkan Hari Pelanggan Nasional tanggal 4 September yang kemudian diresmikan oleh Presiden RI ke-5.
Mengapa Hari Medsos perlu? Selama ini, penggunaan medsos di Indonesia sangat tidak terkendali. Siapapun bebas memilih jenis medsos yang diinginkannya. Ada facebook, twitter, instagram, blog, path, linkedin, youtube, whatsapp, line, dan sebagainya. Siapapun bebas melakukan editing dengan memodifikasi tulisan, gambar, video, grafis, dan konten lainnya. Disamping hasrat aktualisasi diri dan kebutuhan menciptakan personal branding, kecepatan akses (dalam hitungan detik) dan merasa bebas menjadi diri-sendiri dalam medsos adalah penyebab medsos berkembang pesat. Sebagian kita terlibat aktif di medsos bukan hanya dengan satu medsos, melainkan di banyak medsos sekaligus.
Medsos menarik siapa saja untuk berpartisipasi memberi kontribusi secara bebas dalam tempo yang sangat cepat dan tidak terbatas. Ditunjang dengan teknologi internet dan smartphone menjadikan medsos tumbuh pesat, subur bagai jamur di musim hujan. Untuk mengakses medsos kini dapat dilakukan dimana dan kapan saja, cukup dengan sebuah smartphone. Sedemikian cepatnya orang dapat mengakses medsos memunculkan fenomena dahsyat atas arus informasi.
Peraturan Bermedsos
Lalu-lintas bermedsos di Indonesia diatur oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Beberapa hal penting harus dipahami agar tidak terjerat hukum. Beberapa aktivitas upload konten yang seharusnya tidak dilakukan dalam bermedsos, yakni: konten yang melanggar kesusilaan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara; perjudian diancam maksimal 6 tahun penjara; penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebelumnya diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara; pemerasan atau pengancaman diancam maksimal 4 tahun penjara; dan konten yang merugikan konsumen diancam maksimal 6 tahun penjara; dan konten yang menyebabkan permusuhan (ujaran kebencian, hate speech) atau isu SARA diancam maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berisi ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik (IE) bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diubah. Yakni: menambahkan penjelasan atas istilah ‘mendistribusikan’, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE; menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
IE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dengan diterapkan UU ITE terbaru, masyarakat harus berhati-hati dan lebih bijak dalam bermedsos, terutama dalam mengutarakan pendapat di medsos. Dengan diperingatinya 10 Juni sebagai Hari Media Sosial, diharapkan pengguna memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif. Melalui Peringatan Hari Media Sosial, siapa pun diingatkan agar berinternet secara bijak. Seharusnya teknologi untuk kehidupan yang lebih bermartabat, bukan sebaliknya. Pahami hukum, taati hukum, agar tidak terjerat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar