Komedian sekaligus politisi Eko Patrio harus terima imbas dari penyataannya yang kontroversial. Kali ini ia diperiksa Bareskrim Polri.
Mabes Polri membenarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk diperiksa hari ini, Kamis (14/12/2016) di Bareskrim Polri.
Sesuai dengan surat panggilan, Eko Patrio diminta untuk menghadap ke penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim, dengan pelapor Sofyan Armawan.
Eko dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum Pasal 207 KUHP, dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Benar, beliau diminta datang untuk diambil keterangannya soal pernyataanya di surat kabar," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, status Eko Patrio masih sebagai saksi dan yang melaporkan ialah dari pihak penyidik sendiri.
"Statusnya (Eko) saksi, pelapornya dari penyidik sendiri," kata Boy Rafli Amar.
Seperti diketahui, pemanggilan ini merupakan buntut pernyataan Eko di media yang menyatakan pengungkapan jaringan teroris Nur Solihin oleh Densus 88 merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Boy Rafli Amar kembali menegaskan rencana aksi teror meledakkan istana negara dan penangkapan jaringan Nur Solihin bukanlah rekayasa namun fakta.
Dimana Nur Solihin Cs, menjalankan perintah dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim.
Mereka mengikuti rencana global melakukan serangan serentak di beberapa negara termasuk Indonesia pada 11 Desember 2016. Beruntung aksi itu berhasil digagalkan.
18 Des 2016
Komentari Kasus Ahok, Pelawak dan Politikus Eko Patrio Diperiksa Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar