Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sekjen GNPF-MUI Muhammad Al Khattath menyebut, dengan status yang disandang Ahok saat ini, maka layak mantan bupati Belitung tersebut ditahan. Ia mengaku akan mengeluarkan segala upaya agar Ahok ditahan, termasuk tekanan melalui aksi massa.
“Ahok tersangka sudah alhamdulillah, tapi belum cukup. Kita akan lakukan jurus apapun untuk Ahok dipenjara,” tuturnya
Masih kata Al Khattath, kasus penistaan agama harus tuntas diselesaikan aparat penegak hukum. Menurutnya, baik dari gerakan massa hingga di media sosial akan melakukan tekanan agar Ahok ditahan.
“Kita akan pressure supaya dia (Ahok) dihukum. Kita akan gerakan baik gerakan massa maupun dari medsos,” pungkasnya.
22 Des 2016
Ini yang Akan Ditempuh GNPF-MUI Agar Ahok Dipenjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar