Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyebut para aktivis yang ditangkap polisi karena diduga hendak menggulingkan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Istimewa MPR merupakan orang-orang yang tak paham ketentuan di UUD 1945. Sebab, menggulingkan presiden melalui pemakzulan bukan hal yang bisa dilakukan begitu saja dalam sidang istimewa.
Sebelumnya polisi pada Jumat (2/12) menangkap sejumlah tokoh antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zien, Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman Thaha dan Ahmad Dhani. Polisi menduga mereka hendak menggiring massa bubaran Aksi 212 di Monas ke gedung DPR/MPR untuk memaksakan penyelenggaraan sidang istimewa untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Namun, Mahfud menyebut hal itu tak mungkin. Sebab, langkah itu justru inkonstitusional.
”Mungkin mereka tidak paham. Bu Rachma misalnya, mau memaksa MPR, ya, tidak bisa,” ujar Mahfud seperti dikutip Radar Jogja.
Kalaupun MPR mau menuruti desakan massa dengan menggelar sidang istimewa, sambung Mahfud, hal itu juga sama saja menyalahi konstitusi. “Kalau MPR-nya mau, MPR-nya yang salah,” ujar menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Lebih lanjut guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, posisi MPR saat ini sudah tidak seperti di era Orde Baru, atau saat menurunkan Gus Dur dari kursi kepresidenan. Sebab, amandemen UUD 1945 sudah memosisikan MPR bukan sebagai lembaga tertinggi negara lagi.
7 Des 2016
Dituduh Makar Karena Rachmawati Cs Tak Pahami Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar