Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Buni Yani dan musikus kondang Ahmad Dhani terkait kasus dugaan makar. Keduanya kembali dipanggil penyidik pada Selasa, 20 Desember 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dhani dan Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka makar Sri Bintang Pamungkas atau SBP.
"Selasa nanti diundang, panggilan untuk saksi dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Biasanya (jadwal pemeriksaan) jam 09.00 atau jam 10.00 WIB," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2016.
Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Buni Yani dan Ahmad Dhani dilakukan karena dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan makar yang disangkakan kepada Sri Bintang.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pemanggilan keduanya tidak ada kaitannya dengan bukti baru yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sri Bintang beberapa waktu lalu.
"Penyidik memanggil berarti ada hubungannya pastinya, misalnya di pertemuan-pertemuan, kehadiran dia," ujar Argo.
"Saksi itu kan yang melihat, mendengar. Makanya tetap kita mintai keterangan semua," ujar Argo.
20 Des 2016
Ini Perkembangan Kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani Soal Makar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar