5 Des 2016

Ini Arti Kata Makar dan Ancaman Pidana Perbuatannya

Sepuluh orang diamankan pihak kepolisian menjelang pelaksanaan aksi 'Bela Islam Jilid III' yang berlangsung di lapangan Monas, Jumat (2/12/2016).

Setelah menjalani pemeriksaan, kesepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, diantaranya makar.

Bicara soal makar, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnaviansebelumnya memang sempat mengatakan bahwa rencana aksi pada 25 November dan 2 Desember berpotensi menjadi gerakan makar.

Hal itu mengacu pada informasi yang dia terima tentang adanya penyusup di balik aksi demo serta adanya rencana menduduki gedung DPR di Senayan.

“Jika itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar,” ujarnya.

Tentu saja pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang arti kata “makar”.

Jika dilihat dari segi bahasa, khususnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Makar” memiliki arti sebagai berikut:

1. Akal busuk; tipu muslihat;

2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya;

3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dari ketiga arti tersebut, maka “makar” yang dimaksud oleh Tito adalah yang ketiga, yaitu sebagai bentuk upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “...menggulingkan pemerintah.”

Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?

Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Satu hal menarik dari konsep “makar” ini, seperti dikutip dari hukumonline.com, adalah tindakan makar, khususnya untuk menggulingkan pemerintahan, bisa saja tidak termasuk dalam perbuatan pidana jika tindakan tersebut berhasil dilakukan.

Sebab para pelaku makar dianggap sudah memiliki legitimasi dari rakyat dan/atau militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar