Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara telah menuntaskan pemeriksaan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Langkah selanjutnya adalah menyidangkan kasus Ahok.
Sidang perdana kasus Ahok akan berlangsung Selasa, 13 Desember 2016, di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hakim sidang kasus Ahok berjumlah lima orang, termasuk ketua majelis hakim yang dipegang oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Menurut dia, Dwiarso sebelumnya lama menjabat sebagai ketua di PN Semarang dan Depok. Dwiarso juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Di PN Jakut, Dwiarso terbilang belum lama.
"Di sini (PN Jakut) baru dari Juni 2016. Beliau sudah mengikuti Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Kalau tanya perkara ditangani beliau apa saja, saya kurang hafal, bisa cek di Semarang," ujar Hasoloan kepada Liputan6.com, Senin 5 Desember 2016, di Jakarta.
Dwiarso pernah mengadili kasus mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan kasus mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Empat anggota majelis hakim sidang kasus Ahok, adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Jupriyadi pernah menjadi Ketua PN Tanjungpinang pada 2015. Dia hanya bertugas 10 bulan di sana, kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 864/Dju/SK/KP04.5/5/2016 tanggal 2 Mei 2016.
Sementara Abdul Rosyad pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. Adapun Joseph V Rahantoknam, pada 2015 menjadi ketua majelis hakim untuk sidang pelaku perusakan dalam kericuhan yang terjadi pada akhir Mei 2015 di Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan terdakwa sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
Terakhir, I Wayan Wirjana, adalah hakim yang pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada 2014 saat di PN Balikpapan, Wirjana menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap Chairil Anwar, PNS yang terlibat politik dengan mengikuti kampanye.
Rekam Jejak Hakim Ketua di Sidang Ahok, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.
pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Dia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.
Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.
Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar