Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap paket kebijakan reformasi hukum yang diberikan Presiden Joko Widodo. Presiden menilai hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik.
Tito mengungkapkan, Presiden menegaskan, pada tahun ketiga pemerintahannya, reformasi bidang hukum akan dibagi ke dalam beberapa paket. Salah satunya memperkuat pelayanan publik yang benar-benar dapat dirasakan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ini yang diperbaiki. Mekanismenya dengan cara pencegahan dan penindakan. Untuk itu dibentuk satgas cyber pungli. Pungutan liar, yang target utamanya di sektor layanan publik," kata Tito saat memberi sambutan pada acara peluncuran e-Tilang di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Reformasi bidang hukum yang kedua soal pemberantasan penyelundupan. Nantinya, kata Tito, akan dibentuk tim pemberantasan penyelundupan.
Ketiga, soal memperbaiki layanan publik dalam bidang berlalu lintas. Hal ini terkait pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian, yang keempat terkait mempercepat dan memperbaiki perizinan hak cipta, hak paten dan merk. Ini, kata Tito, menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Empat dari lima yang saya sebutkan tadi merupakan tahap pertama reformasi hukum. Visi yang ingin kami sampaikan adalah untuk memperbaiki pelayanan publik, budaya koruptif ini di lingkungan Polri. Hal ini pararel, dengan apa yang diinginkan Presiden," ujarnya.
19 Des 2016
Ini Paket Reformasi Hukum Presiden Jokowi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar