Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) menetapkan adanya perubahan setelah perbaruan peta Indonesia. Perubahan tersebut berdasarkan adanya perkembangan hukum internasional dan menyebabkan Indonesia memiliki batas baru dalam wilayahnya.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Arif Havas Oegroseno mengungkapkan sebelumnya peta Indonesia sudah mengalami perubahan. "Kalau perbaruan, sesuai kebutuhan tergantung dengan perkembangan. Terakhir 2005," kata Arif di kantor Kemenko Maritim, Jumat (14/7).
Pada peta yang baru saat ini, perubahan yang pertama ada pada batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE) negara kepulauan Palau di bagian utara Maluku. Pada sebelah utara Maluku terdapat dua pulau milik Palau yaitu Pulau Tobi dan Karang Helen.
Sebelumnya batas ZEE Indonesia berada sebelum kedua pulau tersebut. Setelah adanya keputusan mahkamah arbitrase Filipina dan Cina membuat pulau-pulau kecil tidak berhak mendapatkan ZEE. Dengan keputusan tersebut, ZEE Indonesia bertambah melebihi dua pulau milik negara Palau. "Batas ZEE kita maju, mereka (Palau) mundur," kata Arif.
Indonesia Resmikan Penggunaan Nama Laut Natuna Utara
Perubahan kedua pernjanjian ZEE di Laut Sulawesi sampai Laut Filipina sudah mencapai kesepakatan. Sebelumnya ZEE Indonesia di area tersebut statusnya masih klaim saja namun saat ini Indonesia sudah jelas memiliki batas tersebut.
Perubahan itu terjadi karena perjanjian ZEE Indonesia dengan Filipina sudah selesai. Hal itu ditandai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif 2014.
Ketiga yaitu pemberian nama Laut Natuna Utara yang tak jauh dari Provinsi Kepulauan Riau. Dekat provinsi tersebut ada Laut Natuna namun kini mendekati batas landas kontingen Vietnam dan Indonesia ada Laut Natuna Utara.
Pemberian nama laut baru itu sekaligus mendakan Laut Cina Selatan yang selama ini banyak orang awam mengira sampai ke Laut Jawa. Untuk mengubah pemahaman tersebut, Laut Natuna Utara menjadi penekanan sebagai wilayah yurisdiksi yang dimiliki Indonesia. Hal itu menandakan kalau Laut Cina Selatan tidak sampai menyentuh Laut Jawa.
Selanjutnya, perubahan keempat yaitu terdapat pada wilayah Selat Malaka. Batas ZEE Malaysia dan Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan ketetapan. Setelah adanya perubahan peta, wilayah yang diklaim masih merupakan batas Indonesia lebih maju ke arah Malaysia.
Terakhir, adanya perubahan beberapa dua karang kecil terletak tak jauh dari Pulau Batam. Salah satu karang tersebut milik Singapura. Sementara satu karang lagi masih dinegosiasikan antara Singapura dan Malaysia. Pada peta yang lama dua karang tersebut terkesan milik Indonesia padahal tidak.
18 Jul 2017
Wajib Anda Ketahui, Ini 5 Perubahan di Peta Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar