Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan proses hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Menurut Adhie, ada dua hal penting kenapa KPK harus konsentrasi membersihkan kampus dari praktek korupsi.
Pertama, sebagai lembaga pendidikan tertinggi (PT), kampus seharusnya menjadi sumber tata nilai, dan melahirkan kaum intelektual, bukan sekedar memproduksi akademisi seperti sekarang ini.
“Sehingga tidak banyak manfaatnya bagi bangsa dan negara. Jauh bedanya antara akademisi dan intelektual,” ujar Adhie, Selasa, (4/7) di Jakarta.
Menurut Adhie, kalau akademisi hanya memahami ilmu pengetahuan dari sisi keilmuan (rasio) semata. Tapi intelektual memahami ilmu pengetahuan dengan dilandasi moral, sehingga melihat segala sesuatu dengan rasa dan persepsi yang luas.
Faktor kedua, lanjut Adhie, penuntasan korupsi di sejumlah PT penting untuk membebaskan civitas akademika dari beban moral almamaternya yang tersandera oleh skandal korupsi yang proses hukumnya digantung (KPK).
Adhie mewanti-wanti, jangan sampai di masyarakat kian berkembang isu ada mobilisasi para akademisi (profesor) dari sejumlah PT karena mereka tersandera (atau disandera?) skandal korupsi di kampus masing-masing.
Sehingga, kata dia, tidak ada jalan lain kecuali mendukung KPK melawan pansus hak angket yang dirancang DPR.
“Padahal Pansus itu untuk mengembalikan (fokus) KPK ke jalan pemberantasan korupsi yang terstruktur dan terukur,” ujar jubir kepresidenan era Gus Dur ini.
Sebagaimana banyak diberitakan, tahun lalu Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengungkapkan, hampir setiap PTN di Indonesia punya bangunan mangkrak, yang kalau dijumlahkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun, lebih besar dari skandal Century.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam Seminar Nasional Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi dan Kampus di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (25/10/16), selain mengaku menerima banyak kasus korupsi di sejumlah kampus, juga menemukan indikasi masalah (korupsi) terkait pemilihan rektor di sejumlah PTN.
Namun, entah kenapa semua itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Apakah agar tetap dapat dukungan dari kalangan akademisi dan kampus-kampus di Indonesia?
“Kalau benar itu yang terjadi, ini berbahaya bukan saja untuk sivitas akademika di negeri ini, tapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Adhie M Massardi.
8 Jul 2017
Negara Dirugikan Rp 9 Triliun, KPK Didesak Bongkar Kasus di Sejumlah PTN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar