PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Hal itu terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Sandiaga Salahuddin Uno.
Sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017), Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK. Di sana tertulis Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah.
Tertulis pula surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka tertanggal 5 Juli 2017. Dengan demikian KPK telah menetapkan perusahaan yang pernah menaungi Sandiaga sebagai komisaris pada 2007-2012 menjadi tersangka. Namun belum ada konfirmasi langsung dari KPK.
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Sandiaga sempat ditanya soal penetapan tersangka ini. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum dan gerakan untuk membersihkan proyek dunia usaha dari praktik korupsi," jawab Sandiaga.
"Saya lagi mencoba berhubungan dan masih berkoordinasi dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniring," imbuhnya.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK. Yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.
17 Jul 2017
PT DGI, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka di KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar