25 Jul 2017

ICW yakin Setya Novanto tidak akan Lolos dari Kasus E-KTP

Dua terdakwa kasus dugaan mega korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Irman dan Sugiharto, divonis 7 tahun dan 5 tahun atau sesuai tuntutan jaksa. Namun hakim hanya menyebut tiga nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut. Sementara nama Ketua DPR RI, Setya Novanto menghilang.

Terkait hal ini, Koordinator Indonesia Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meminta masyarakat agar tidak risau. Ia mengatakan, bagaimanapun Setnov sudah ditetapkan sebagai tersangka mega korupsi KTP El tersebut. Apalagi dalam pengadilan tersebut yang diadili ada dua orang adalah Sugiharto dan Irman.

"Saya kira dalam konteks itu kita belum bisa mengatakan ada indikasi macam-macam yang muncul di proses di pengadilan," jelas Topan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/7)

Kemudian dengan posisi dan status Setnov sebagai tersangka, maka bakal diuji kembali di sidang berikutnya. Dia juga menegaskan pihaknya menempatkan Setnov sebagai terdakwa nanti. Bahkan Ketua Umum Partai Golkar itu tetap harus dibawa ke pengadilan dan akan diuji di pengadilan apalah dia terlibat atau tidak.

"Saya kira Setnov juga tidak akan lolos, apalagi dalam konteks Undang-undang KPK begitu jadi tersangka tidak bisa di SP3," katanya.

Selain itu, ICW juga mengkritisi Setnov yang enggan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Topan menjelaskan, pada umumnya lembaga negara menempatkan status tersangka sebagai problem etik. Sehingga seharusnya dia mundur dari jabatannya.

Begitu juga beberapa lembaga negara lain, KPK aturannya begitu kalau sudah jadi tersangka harus dinonaktifkan. Lanjutnya, BPK juga begitu komisi yudusial, Komnas Ham, Ombudsman, semuanya bicara mengenai status tersangka yang kemudian berimplikasi kepada mundurnya pejabat yang ada di lembaga itu.

"Sekarang pertanyaan kenapa DPR RI tidak? Apa sih yang membedakan antara DPR dengan lembaga negara lain. Apalagi DPR RI representasi dari masyarakat yang memiliki fungsi menyusun legislasi, mengawasi jalannya pemerintah," tutur Topan.

Topan juga merasa heran kenapa Kettua DPR RI sudah tersangka kasus korupsi dan tetap menjalani fungsinya. Hal ini akan merusak secara keseluruhan lembaga DPR RI simbolnya. "Ini sangat memalukan apalagi wakilnya Fadli Zon sebagai ketua Gopac," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar