Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat pencabutan badan hukum organisasi oleh Kemenkum HAM. Dasar pencabutan badan hukum itu adalah Perppu Nomor 2/2017.
Dalam Perppu tersebut, organisasi yang tak sesuai dengan Pancasila akan dibubarkan. Kemenkum HAM menegaskan pembubaran HTI sudah sesuai dengan data dan fakta.
Akankah ada organisasi masyarakat lain yang dibubarkan setelah ini?
"Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," jawab Presiden Joko Widodo di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Jokowi mengatakan pembubaran HTI sudah melalui proses panjang. Pemerintah telah melakukan kajian, termasuk mendapat masukan dari ulama dan masyarakat.
Sayangnya, Kemenkum HAM tidak menjabarkan data dan fakta yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum hanya beralasan pembubaran ini untuk merawat Pancasila.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya.
23 Jul 2017
Akan Ada Ormas Lain yang Akan Segera Dibubarkan Presiden Joko Widodo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar