Terkait kasus obrolan pornografi yang menyandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan atas dirinya. Sebelum dilakukan pemeriksaan, polisi tidak akan menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Polisi pun tidak melakukan langkah-langkah pencarian khusus seperti pencarian tersangka di luar negeri, misalnya pencabutan paspor. "Dia kan sebagai saksi. Jangan diperlakukan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Meski demikian polisi tetap melakukan pemantauan terhadap Rizieq Shihab. Polisi tetap melakukan koordinasi dengan Imigrasi terkait pencarian Imam Besar FPI itu. Saat ini polisi masih menunggu kepulangan Rizieq dari Jeddah Arab Saudi.
Namun, untuk saat ini menurut Argo, pengusutan kasus obrolan pornografi ini berfokus pada pemberkasan FH sebagai tersangka. Pemberkasan ini nantinya akan digunakan menuju proses pengadilan. "Sampai sekarang belum mengagendakan gelar perkara ya. Tapi kami fokus pada pemberkasan Tersanga FH dulu," ujar Argo.
Hingga saat ini polisi mengklaim sudah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah bukti. Namun tifsk menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan apabila bukti yang terkumpul dirasa kurang oleh penyidik. Sementara pelaku penyebar di balik situs Baladacintarizieq(dot)com juga masih dilacak polisi. Polisi menyatakan kesulitan melakukan pelacakan pembuat situs itu.
21 Mei 2017
Polisi Hanya Mau Panggil Habib Rizieq Shihab Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar