Peneliti Indonesian Corruption Watch, Febri Hendri mengatakan, setidaknya ada 23 auditor atau pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terlibat dalam kasus suap. ICW mencatat, periode 2015 hingga 27 Mei 2017, ada 6 kasus suap yang melibatkan pejabat BPK.
"Tiga kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, satu kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK dan 1 kasus suap untuk 'membantu' kelancaran proses audit," ujarnya
Hendri mengatakan, nilai suap terkecil adalah Rp 80 juta dan terbesar Rp 1,6 miliar. Berdasarkan 23 nama yg diduga terlibat, lima orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. "14 hanya dapat sanksi internal BPK dan 4 diantaranaya masih dalam proses," ujarnya.
Namun, besaran kasus suap tersebut belum termasuk temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi yang kali ini melibatkan pejabat Kementerian Desa dan Pengembangan Daerah Tertinggal (Kemendes). Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga berhasil menangkap seorang auditor utama III dan seorang staf auditor BPK.
Sebelumnya, BPK membenarkan kabar adanya staf auditornya yang ditangkap KPK pada Jumat (26/5) sore. Anggota III BPK, Achsanul Qasasi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, ada dua pegawai BPK ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. Operasi Tangkap Tangan tersebut dikabarkan. Achsanul meminta media untuk menunggu keterangan resmi dari KPK.
30 Mei 2017
ICW Rilis Data 23 Auditor BPK Terlibat Kasus Suap Dari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar