Tepat 1 Mei 2017, pemerintah kembali memotong subsidi listrik untuk golongan 900 VA.
Penghapusan subsidi tersebut dimulai sejak 1 Januari dengan menjadi Rp791/kWh, kemudian, Rp1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp1.352/kWh.
Kelak, pada 1 Juli, dikabarkan subsidi tersebut akan benar-benar dihilangkan menjadi tarif normal seperti yang dikenakan pada pelanggan lain, yaitu Rp1467 per kWh.
Tentunya, pemotongan subsdi tersebut hanya diterapkan pada konsumen golongan 900 VA yang mampu.
Sebab, bagi mereka yang tidak mampu, tarif listriknya akan disubsidi sehingga hanya membayar Rp585 per kWh.
Tentu saja banyak yang mengeluhkan naiknya tarif listrik yang disebabkan oleh pemotongan subsidi listrik tersebut.
Namun, benarkah tarif listrik di Indonesia sudah terlalu mahal? Mari kita bandingkan dengan tarif listrik di negara-negara lain, seperti dikutip dari worldatlas:
Sementara untuk tarif listrik rumah tangga 900 VA golongan tidak mampu, yaitu Rp585 per kWh setara dengan 4 sen dollar AS per kWh.
Sedangkan untuk tarif listrik rumah tangga 900 VA golongan tidak mampu, yaitu Rp1.467 per kWh setara dengan 11 sen dollar AS per kWh.
Dengan kata lain, untuk tarif tanpa subsidi, Kanada, Swedia, Afrika Selatan dan Amerika Serikat, namun lebih murah dibanding Italia, Jerman dan Inggris.
Bagaimana dengan Malaysia? Menurut Malaysiakini, negeri jiran ini memiliki tarif listrik hampir 4 kali lipat lebih mahal dibanding Indonesia, yaitu 38,53 sen dollar AS (setara Rp5000) per kWh.
Tentu saja penerapan tarif listrik di berbagai tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan dengan tarif listrik di Indonesia.
Sebab, masih banyak faktor pertimbangan, mulai dari pendapatan negara hingga sumber tenaga listrik yang digunakan di negara tersebut.
27 Mei 2017
Harga Listrik Naik, Ini Perbandingan Tarif Listrik Dunia Dengan Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar