Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Imam Besar FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq. Surat ini dikeluarkan terhitung hari ini, Selasa, 30 Mei 2017.
Surat perintah penangkapan itu diterbitkan karena pentolan ormas FPI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut, maka penyidik dalam kasus itu, akan mendatangi ke rumah Rizieq untuk mencari dan menangkapnya.
"Kemudian, setelah itu, dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan akan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu d mana," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya.
Selain menerbitkan surat perintah penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya juga menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. SPDP yang dikeluarkan hari ini merupakan SPDP untuk Rizieq sebagai tersangka.
"Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik. Jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," kata Argo.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian, tercatat sudah dua kali dia memilih mangkir dan pergi ke luar negeri. Bahkan, kepolisian terpaksa menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Padahal, saat itu Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.
Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
30 Mei 2017
Polda Metro Keluarkan Surat Penangkapan Atas Rizieq Syihab alias Habib Rizieq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar