Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tengah mengurus izin penggunaan senjata api bagi tim penyidik dan jaksa. Izin memegang senpi menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi teror yang mungkin terjadi.
"Hari ini kita juga sedang mengurus senjata yang izinnya sempat tertunda supaya segera dikeluarkan. Supaya menambah kepercayaan teman-teman di lapangan. Langkah-langkah pengamanan lebih lanjut mengenai penyidik, penyelidik, maupun jaksa KPK akan terus-menerus dilakukan. Mudah-mudahan bisa kita cegah," ujar Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Pengurusan izin senpi ini dilakukan terkait dengan teror terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Novel kini menjalani perawatan di Singapura karena disiram air keras pada 11 April lalu.
"Ini memang bukan kejadian pertama. Memang secara gradual, berkala. Kita mencoba memperbaiki, tapi ini memang paling parah. Kalau kita lihat di beberapa rumah penyidik memang beberapa dan saya itu dari dulu dipasangi CCTV," ujarnya.
"Setelah ini pun sudah ada rapat semacam panic button, siapa yang harus dihubungi, siapa yang harus bergerak cepat," sambung Agus.
Sebelumnya Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK menawari para penyidik dan jaksa KPK mempersenjatai diri dengan senjata api. Namun, menurut Alexander, tidak semua penyidik dan jaksa bersedia membawa senjata api.
"Kita juga sudah mengajukan izin penggunaan senjata api. Kita punya hampir 100. Di samping itu, selain terhadap penyidik, penyelidik, penuntut umum yang menangani kasus-kasus berisiko, selain pengawalan dari aparat kepolisian, akan kita persenjatai," Alexander menambahkan.
23 Mei 2017
Penyidik dan Jaksa KPK Akan Segera Dipersenjatai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar