Kabar kenaikan rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus akhirnya terjawab sudah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memutuskan besaran kenaikan tarif cukai dan harga eceran tertinggi berbagai jenis rokok.
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016 kenaikan tarif tertinggicukai rokok untuk jenis tembakau sigaret merah (SPM) adalah 13,46 persen sementara terendah adalah 0 persen untuk Siraget Kretek Tangan (SKT) golonngan IIIB. Kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.
" Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Sri Mulyani saat mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, dikutip dari laman Setkab, Sabtu, 1 Oktober 2016
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah dibicarakan dengan sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuandan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.
“ Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelas Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.
Menkeu juga menambahkan, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin(SKM).
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan mendata mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“ Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 Triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” kata Sri Mulyani.
3 Okt 2016
Ini Harga Resmi Tarif Cukai dan Harga Eceran Tertinggi Rokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar