Selebriti media sosial (seleb medsos) yang sudah mendapatkan keuntungan finansial atas predikatnya itu disarankan mengikuti program amnesti pajak. Meski masih asumsi, potensi tambahan pajak untuk negara dari perniagaan di situs dan aplikasi yang kodrat awalnya sebagai jejaring pertemanan itu mencapai USD 1,2 miliar atau sekitar Rp 15,64 triliun (kurs 13.040).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama, mengatakan mengikuti program amnesti pajak akan memudahkan para seleb medsos dan otoritas pajak itu sendiri dalam rangka menunaikan kewajiban membayar dan memungut pajak baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
“Terutama bagi para seleb medsos itu ya jadinya tidak perlu pusing. Akan lebih mudah dan cepat,” ucapnya kepada Jawa Pos, kemarin (15/10).
Selain menunaikan kewajiban, keikutsertaan amnesti pajak dalam rangka deklarasi keuntungan hasil berkegiatan di medsos mulai dari seleb Tweet (Twitter), Selebgram (Instagram), sampai YouTuber itu juga menjadi kesempatan berkontribusi kepada program negara. Setelah itu, data yang didaftarkan melalui amnesti pajak akan menjadi rujukan bagi Ditjen Pajak dan sebagai tambahan basis data.
Tanpa mengikuti program amnesti pajak, kata pria akrab disapa Yoga, itu pihaknya tidak terlalu rumit untuk menelusuri setiap transaksi atau kegiatan niaga secara umum melalui medsos. Sebab, pada prinsipnya perusahaan yang menggunakan jasa seleb medsos itu merupakan wajib pajak yang sudah terdata.
18 Okt 2016
Seleb Medsos Dihimbau Agar Segera Ikuti Amnesti Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar