Ketum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Bareskrim. FPI menilai pelaporan itu merupakan bentuk pengalihan isu.
"Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," ujar Jubir FPI Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016).
Munarman mengatakan pelaporan itu merupakan suatu kekeliruan. Dia menyarankan Sukmawati untuk belajar ilmu hukum.
"Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang bener," ujar Munarman.
Munarman juga melihat ada motif lain dari pelaporan ini. Dia meyakini ada upaya sengaja untuk mengalihkan isu.
"Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu. Dari isu penistaan Al Quran ke isu pesanan dari kelompok anti Islam," ujar Munarman.
"Ini upaya licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara. Cuma sayangnya yang merancang ini untuk mengalihkan isu ini bodoh. Umat Islam tahulah ini jebakan monyet, kita lebih pinterlah dari gerombolan pelapor dan desainernya," sambungnya.
30 Okt 2016
FPI Tuding Pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Oleh Putri Presiden Soekarno Hanya Pengalihan Isu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar