Agustina Jambak (46), warga Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, diduga menjadi korban penipuan oleh ibunda pesinetron cantik Ryana Dea Maharani, dengan inisial SN.
Agustina mengaku menolak berdamai dengan SN dalam perkara yang telah dilaporkannya ke Polres Kota Bengkulu. Alasannya, sejak awal SN tidak ada niatan baik dengan dirinya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bahkan, Agustina sempat menjalani hukuman 1,8 tahun di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Dirinya dijebloskan ke bui, lantaran uang yang dipinjamkan ke SN diperoleh dari salah satu warga di Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban, yang melaporkan dirinya atas dugaan penipuan.
''Uang itu saya pinjam dari seseorang. Setelah itu saya berikan sama SN, karena saya yang meminjam dan dianggap tidak mau mengembalikan uang, jadi saya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan dihukum selama 1,8 bulan,'' cerita Agustina, saat ditemui Okezone, Jumat (21/10/2016).
''Saya sudah menolong dia (SN), malah saya yang kena hukuman. Saya tidak mau damai,'' sambung Agustina.
Ia mengakui, pinjaman uang yang diberikan kepada SN mencapai 700 juta rupiah. Namun, bukti pinjaman dalam kwitansi hanya 150 juta rupiah. Dirinya memberikan pinjaman itu karena sudah percaya sama SN sehingga tidak membutuhkan kwitansi.
''Saya minta proses hukumnya terus berjalan. Saya sudah cukup menderita karena dia (SN),'' jelas Agustina.
Korban lainnya, Yanti Ilyas (46) warga Kelurahan Manahan Kecamatan Banjar Sari, Kota Solo Jawa Tengah mengatakan, dirinya juga enggan berdamai dengan SN.
Yanti mengaku sudah kehilangan uang yang dipinjamkan kepada SN sebesar 200juta rupiah.
''Lanjut terus,'' tegas Yanti.
Sementara itu, Kuasa Hukum terduga pelaku, Kuswandi menjelaskan.
''(Laporannya) masih diperiksa,'' singkat Kuswandi.
24 Okt 2016
Ibunda Artis Ryana Dea Tersandung Kasus Penipuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar