Artis peran Nikita Mirzani (NM) rupanya terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Ancaman hukumannya berat nih. Kesimpulannya, NM terancamhukuman pidana enam hingga tujuh tahun dan denda Rp. 6 Miliar Rupiah," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI usai menggelar pertemuan dengan Mabes Polri dan Kemenkominfo di Kantor KPAI, dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Ancaman pidana dan denda ini dikarenakan ulah wanita yang akrab disapa Niki, mengunggah video 'yang bertajuk 'Mandi Kucing', di video blog pribadinya.
Ternyata, video blog tersebut mendapatkan perhatian yang luar biasa dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemudian, KPAI menggelar pertemuan untuk membahas video Niki. Hasilnya, menurut Asrorun, terdapat unsur-unsur yang melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
"KPAI melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya. Ada dua lembar telaahan, kesimpulannya ada indikasi terpenuhnya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 UU Pornografi," ucap Asrorun.
Namun, setelaah menelaah dan terdapat pelanggaran tersebut,KPAI beserta Mabes Polri dan Kemenkominfo akan melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap NM.
"Upaya verifikasi atau klarifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah benar video tersebut diunggah oleh NM dan apakah benar didalam video tersebut adalah NM," ujarnya.
Ancaman hukuman tersebut bisa dilakukan jika adanya delik aduan yang dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Karena KPAI bukan aparat penegak hukum, jadi nantinya kita akan serahkan semuanya ke Mabes Polri. Tunggu ada Laporan Pengaduan (LP) dulu," tuturnya.
Menurut Asrorun, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang diambil bersama Mabes Polri dan Kemenkominfo jika NM mengakui, kalau ia memposting atau mengunggah video tersebut dan juga didalam video itu adalah dirinya.
Pihaknya tidak mau berandai-andai. Mengenai tindak lanjutnya,KPAI masih menunggu verifikasi atau klarifikasi dari pihak NM.
Asrorun menjelaskan, pihaknya mendapatkan sekitar 23 aduan secara resmi dari masyarakat. Aduan tersebut rupanya membuat keresahan di mata masyarakat.
Aduan itu rupanya terhitung sejak malam hingga siang tadi. Itu hanya baru aduan secara resmi, belum aduan dari sms dan lain sebagainya, yang masyarakat sangat resah.
"Upaya verifikasi atau klarifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah benar video tersebut diunggah oleh NM dan apakah benar didalam video tersebut adalah NM," ujarnya.
Ancaman hukuman tersebut bisa dilakukan jika adanya delik aduan yang dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Karena KPAI bukan aparat penegak hukum, jadi nantinya kita akan serahkan semuanya ke Mabes Polri. Tunggu ada Laporan Pengaduan (LP) dulu," tuturnya.
Menurut Asrorun, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang diambil bersama Mabes Polri dan Kemenkominfo jika NM mengakui, kalau ia memposting atau mengunggah video tersebut dan juga didalam video itu adalah dirinya.
Pihaknya tidak mau berandai-andai. Mengenai tindak lanjutnya,KPAI masih menunggu verifikasi atau klarifikasi dari pihak NM.
Asrorun menjelaskan, pihaknya mendapatkan sekitar 23 aduan secara resmi dari masyarakat. Aduan tersebut rupanya membuat keresahan di mata masyarakat.
Aduan itu rupanya terhitung sejak malam hingga siang tadi. Itu hanya baru aduan secara resmi, belum aduan dari sms dan lain sebagainya, yang masyarakat sangat resah.
22 Okt 2016
Video Mandi Kucing Bakal Seret Nikita Mirzani ke Jeruji Besi Lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar