KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Proyek itu menelan biaya sebesar Rp 76,5 miliar.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto), Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang diduga ikut andil dalam penyimpangan proyek pembangunan pasar itu.
Selain itu, KPK juga menduga Bambang menerima gratifikasi. Namun Syarif enggan mengungkap detail penerimaan gratifikasi apa yang didapatkan Bambang dan dari siapa gratifikasi tersebut.
"Tersangka BI diduga baik langsung maupun tidak langaung dengan mengajak, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal itu diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatannya atau kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun," ujar Syarif.
20 Okt 2016
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Sebagai Tersangka Korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar