1 Des 2016

Terkait Pilkada Banten 2017, Rano Karno Jadi Target KPK

Pernyataan  Ketua KPK Agus Rahardjo terkait ada  kasus korupsi yang dibidik setelah Pilkada Banten 2017, membuat spekulasi politik di daerah itu jadi tidak karuan. Namun kalangan memastikan, dikaitkan kepada satu calon yang ikut Pemilihan Gubernur Banten.

Spekulasi disebut-sebut terkait kasus korupsi  keluarga Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Sementara pihak keluarga tersebut meyakini kasus yang dimaksud adalah terkait Rano Karno yang disebut terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kuasa hukum TCW, Tubagus Sukatma mengatakan, tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkapkan bahwa akan ada kasus besar yang akan diungkap setelah Pilgub Banten 2017. Kata dia, justru  membuka babak baru penanganan perkara korupsi di Banten.

Dia memastikan, arah pernyataan ketua KPK itu tidak terkait orang di lingkaran keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. “Ini adalah terkait orang yang menerima aliran dana dari TCW. Kasusnya kini sedang diproses KPK,” kata Sukatma, Senin (28/11/2016).

Ia mengungkapkan, persoalan aliran dana yang dimaksud itu pernah diutarakan di persidangan kasus TCW oleh Yayah Rodiah.  Sukatma tidak membantah, seseorang yang menerima aliran dana itu adalah Rano Karno.

Ia menjelaskan, pada proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat TCW, tidak ada fakta lain selain masalah aliran dana kepada seseorang yang disebut Sukatma adalah Rano Karno.

"Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK,” ungkap Sukatma.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, Sukarma mengatakan, aliran dana ke Rano Karno yang kini sedang mencalonkan Gubernur Banten 2017 jumlahnya hampir mencapai Rp14 miliar.

“Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Jumlahnya bukan hanya Rp1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.

Barang bukti dan saksi keterlibatan Rano Karno dalam kasus TPPU TCW sangat kuat. Menurut Sukatma, ada dua kasus yang diduga akan menjerat Rano Karno. Pertama , kasus TPPU yang d dalamnya terkakt aliran dana ke Rano Karno seperti yang pernah diungkapkan bendahara TCW, Yayah Rodiah dalam persidangan.

“Satu kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten,” ujar Tb Sukatma.

Sebenarnya  saksi kunci aliran dana dari TCW ke Rano Karno adalah Agus Uban yang telah meninggal dunia. Namun, kata Sukatma, almarhum Agus Uban bukan saksi satu-satunya dan  masih ada sejumlah saksi lain termasuk bendahara TCW, Yayah Rodiah.

“Mungkin mereka berpikir bahwa dengan meninggalnya saksi almarhum Agus Uban, persoalan itu menjadi selesai. Masih ada saksi lain dan barang buktinya juga ada. Aliran dana dari TCW ke Rano Karno bukan hanya itu saja, tetapi juga ada dana yang diantar langsung oleh pejabat Pemprov Banten dari TCW ke Rano Karno. Pejabat bersangkutan juga telah diperiksa KPK,” paparnya.

Sukatma menyakini bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terkait keterlibatan Rano Karno sedang diproses. “Percayalah, Rano itu memang terlibat dalam perkara ini. Kalau nggak percaya, itu tanya ajudannya Rano yang namanya Yadi, dan lain-lain, mereka sudah diperiksa oleh KPK,” kata Sukatma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar