5 Jul 2016

KPK Akan Dilibatkan Dalam Reformasi Lembaga Peradilan Indonesia

KPK Bakal Ikut Reformasi Lembaga Peradilan


topikindo.com - Seringnya aparatur lembaga peradilan terseret dalam kasus korupsi membuat publik mendesak segera dilakukan reformasi terhadap lembaga yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan kesiapan untuk  membantu MA untuk melakukan reformasi lembaga peradilan di Indonesia.

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan komisi antirasuah untuk membantu MA mereformasi lembaga peradilan. "Kalau MA berkenan kita bisa melakukan project capacity building bersama. Mengingatkan pedoman perilaku hakim, kurikulum pengacara. Sebelumnya di KPK ikut mengajar 2000 hakim di seluruh Indonesia," kata Syarif, Sabtu (1/7).

Menurut Syarif, bukan KPK yang harus mereformasi MA. Melainkan MA sendiri yang bisa melakukan reformasi budaya koruptif di pengadilan. KPK, dalam hal ini hanya bisa membantu lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Mereka lembaga independen yudisial sendiri. Tapi kalau mau bersama-sama kami siap bantu," pungkas Syarif.

Seperti diketahui, wajah peradilan Indonesia kian tercoreng dengan semakin banyaknya aparat dan pejabat penegak hukum di lingkungan pengadilan tersandung kasus korupsi. Sejak awal 2016, KPK tercatat sudah menangkap tujuh pejabat (hakim dan nonhakim) dari sejumlah lembaga peradilan di Indonesia dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka antara lain adalah Kasubdit Pranata Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution, dua Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton, Panitera PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, serta Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Pada 30 Juni 2016 lalu, KPK kembali mencokok Panitera PN Jakpus Muhamad Santoso. Santoso dibawa petugas KPK usai menerima suap dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant sebesar Rp 280 juta dalam pecahan Dolar Singapura. ‎

‎KPK menyebut suap tersebut bertujuan agar majelis hakim PN Jakpus memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang menghadapi gugatan perdata dari PT Mitra Maju Sukses. Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar