23 Jul 2016

Penyebar Berita HOAX Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun

Penyebar Hoax Bisa Dipenjara Enam Tahun


topikindo.com - Beredarnya video sepasang remaja mesum yang diarak warga sempat bikin heboh. Buntutnya, penyebar pertama video tak pantas itu diburu oleh Polresta Samarinda. Nyatanya, polisi melansir bahwa video itu merupakan file lama dari Balikpapan.

Karena itu, hati-hati bagi pengguna sosial media yang suka menyebarkan kabar palsu alias hoax. Sebab, bisa diancam pidana enam tahun penjara dan/atau didenda Rp 1 miliar. Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Supiatno mengatakan, ancaman bagi penyebar kabar hoax bukan main-main.

Meskipun tujuan membagikan informasi itu sekadar iseng. “Di era informasi ini kita mesti hati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” ujar lelaki berjanggut tersebut.

Peraturan tegas itu, kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 28 Ayat 1 di undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa dipidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tak hanya di sosial media. Pesan pendek maupun email juga termasuk. Jadi, bila mendapat informasi yang tidak jelas, jangan lantas disebarkan,” ulas dia.

Dijelaskannya, jangan mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di sosial media. Terutama bila dilansir oleh media yang tidak dapat dipercaya. Jadi, warga bisa memilah informasi mana yang patut dikonsumsi. “Kalau saya lebih suka baca koran tiap pagi sambil santai minum kopi,” ucap Supiatno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar