Bupati cantik, Indah Putri Indriani disebut-sebut terlibat korupsi Rp 24 miliar di Kabupaten Luwu Utara.
topikindo.com - Seperti yang diketahui jika Dit Reskrimsus Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2011.
Kedua tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sariming selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
Mega proyek itu juga dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lutra Sulsel. Salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati cantik, Indah Putri Indriani. Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung.
Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik. Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar