Ahok bela Podomoro, serang Rizal Ramli sampai minta ‘bantuan’ Jokowi
topikindo.com - Komite gabungan terdiri dari beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menghentikan selamanya pembangunan proyek reklamasi Pulau G, Jakarta Utara.
Tim yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai pengembang pulau G yakni PT Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro Land dianggap telah melakukan pelanggaran berat. “Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya,” ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah membahayakan lingkungan, proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke.
“Selain itu tata cara pembangunannya secara teknis betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya,” ucapnya.
Tidak hanya menghentikan selamanya pembangunan Pulau G, komite gabungan juga meminta pengembang membongkar semua bangunan yang sudah berdiri. Sebab, untuk selanjutnya, pulau di Teluk Jakarta itu akan dijadikan lahan terbuka hijau. “Apakah nanti itu diambil alih oleh negara, digunakan untuk reboisasi,” kata Rizal Ramli.
Meski pasrah dengan keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dia juga pasrah jika nantinya digugat pengembang. Sebab, pengembang sudah membangun tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga, kesepakatan komite gabungan menghentikan pembangunan pulau G karena mereka melihat PT Muara Wisesa selaku perusahaan pengembang yang tak lain anak perusahaan Agung Podomoro Land. Apalagi Ahok kerap dikait-kaitkan dengan Podomoro.
“Pulau G dianggap Podomoro, kan Ahok dianggap Gubernur Podomoro kali. Saya enggak tahu,” kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Ahok menuturkan, keputusan menghentikan proyek reklamasi di pulau tersebut tetap harus diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk nantinya dikeluarkan dasar hukumnya. “Ya itu bukan keberatan, itu ngajuin ke presiden dong menteri,” kata Ahok di Balai kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini beranggapan keputusan penghentian proyek reklamasi yang diambil komite gabungan tidak bisa membatalkan dasar hukum pelaksanaan reklamasi yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Ahok mengaku akan menunggu keputusan presiden.
“Karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan? Itu tunggu naikin saja. Saya enggak tahu. Kita mah nunggu saja. Kita mah nurut saja,” tegas Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar