26 Nov 2016

Buni Yani Resmi Tersangka, Ini Ancaman Pidananya

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkanBuni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.

Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).

Berikut sejumlah fakta dari penetapan tersangka Buni Yani:

1. Diancam pidana 6 tahun penjara

Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ancamannya pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp1 miliar.

"Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antar golongan dan SARA dan kita akan junctokan," ucap Awi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.

2. Diperiksa 10 jam dan tidak ditahan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime.

Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.

Buni sendiri belum ditahan di Rutan Polda MEtro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.

"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.

3. Alat bukti terpenuhi

Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua hali, tiga surat, dan terakhir petunjuk.

4. Bukan karena unggah video

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jayamempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai BY melakukan penghasutan dan permusuhan. Ini menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat BY sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.

Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.

"Untuk video asli rekaman ini, kami sudah melakukan pemeriksaan video forensik, yang asli satu jam 40 menit. Hasil di ringan yang dipublis BY, selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," ujarnya.

5. Pengacara Buni Yani kecewa

Buni Yani, penggungah video Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadikan tersangka menolak berita acara penangkapan oleh polisi.

Sehingga, dia belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih terus diperiksa.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.

Dimana didalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).

6. Surat penangkapan dinilai diskriminatif

Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian surat penangkapan itu diskriminatif.

Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.

7. Minta doa dari masyarakat

Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat. Pesannya adalah memohon doa agar diberikan yang terbaik.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Yang kedua kata dia, Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload.

"Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya.

"Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar