17 Nov 2016

Ahok Sudah Siap Jika Diumumkan Jadi Tersangka

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikhlas bila dirinya dijadikan tersangka, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Sedianya, hari ini Selasa (16/11), Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

Ahok kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan penistaan agama. Keesokan harinya, Rabu (16/11) Mabes Polri akan mengumumkan status Ahok secara resmi kepada publik.

"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," ucap Ahok.

Ahok berharap, kalau pun ditetapkan menjadi tersangka, perkara itu dilimpahkan sesegera mungkin. Sehingga, masyarat bisa melihat secara langsung, Ahok terbukti bersalah atau tidak.

"Kita tentu harapkan segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya, saya tidak bersalah," tambahnya.

"Kalau saya jadi tersangka, harus segera dinaikkan ke pengadilan. Salah enggak apa-apa, daripada saya dipaksa mundur, terus mundur," kata Ahok lagi.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Ahok akan hadir atau tidak dalam gelar perkara nanti.

"Pelapor (Ahok) kami undang, itu pun boleh datang, boleh juga tidak. Tapi kalau tidak datang pun, silahkan," terang Tito Karnavian.

Kabareskrim Komjen Ari Dono menegaskan kalaupun salah satu pihak baik terlapor atau 11 pelapor tidak hadir, itu tidak masalah dan gelar perkara akan tetap berjalan.

"Kalau salah satu tidak hadir, tidak masalah, gelar perkara akan tetap berjalan. Setelah gelar perkara, kami akan anev dan hasilnya diumumkan Rabu atau Kamis," tambah Ari Dono.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, gelar perkara tidak akan terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi.

"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu gelar di Bareskrim KKP langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," ucap Boy.

"Dalam acara itu (gelar perkara red) 20 saksi ahli telah didaftarkan sebagai undangan untuk hadir," tambahnya .

Dalam gelar perkara itu juga akan diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang pihak DPR RI.

"Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan pada Kamis 17 November di Mabes Polri oleh Kabareskrim," ujar Boy.

Ari Dono Sukmanto menambahkan, gelar perkara dilaksanakan di ruang Rupatama Mabes Polri.

"Dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Sementara jumlah dari para pihak terlapor dan pelapor juga akan dibatasi lantaran keterbatasan ukuran ruangan.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz akan mengevaluasi dan mengkaji dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah.

"Masukan dari konstituen dan alim ulama. Dan kita juga mau melihat arah pemerintah terutama presiden," ungkapnya.

Dimyati tak membantah salah satu poin evaluasi terkait dengan demonstrasi 4 November 2016. Namun, Anggota Komisi I DPR itu mengaku belum dapat memutuskan apakah pihaknya akan bergabung dengan PPP kubu Romahurmuziy atau Rommy.

"Apakah kita sejalan dengan PPP Romy masih perlu dirapatkan lagi," ujar Dimyati.

PPP kubu Romy bergabung dalam Koalisi Cikeas mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta.
Sebelumnya, Djan Faridz mengatakan bahwa keputusan dukungan pada Ahok-Djarot ini diambil berdasarkan Rapat Pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016 dan hasil Silaturahim Nasional PPP pada 6 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar