18 Agu 2016

Arcandra Tahar Hanya 21 Hari Jadi Menteri ESDM

Akhirnya Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewarganegaraan AS. Pengganti Sudirman Said itu hanya menjabat selama 21 hari setelah dilantik pada 27 Juli lalu.

Pemberhentian Arcandra berlangsung cepat. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) didampingi Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membacakan keputusan Presiden.

”Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (15/8). Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil oleh Presiden setelah menyimak dinamika yang ada.

Presiden juga sudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber. ”Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,” kata Pratikno. Selanjutnya, Presiden menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Bidang Kemaritiman, sebagai Plt Menteri ESDM sampai diangkat menteri baru.

Pratikno menjelaskan, pemberhentian Arcandra efektif berlaku mulai Selasa (16/8) ini. Sebelumnya, ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan Arcandra sedang memperbaiki proses administrasi kewarganegaraannya. ”Bahwa dibutuhkan penyesuaian administrasi iya. Mungkin kemarin terlalu cepat, sehingga penyelesaian administrasinya perlu diperbaiki,” kata dia.

JK menekankan, jika proses pelengkapan administasi merupakan hal yang penting. Meski begitu, ia meminta, agar masyarakat tidak melupakan tujuan utama pemerintah memanggil Arcandra pulang ke Tanah Air. ”Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia yang di luar negeri yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak membantah Arcandra menyandang status sebagai warga negara Amerika Serikat. ”Memang pernah punya paspor Amerika. Tapi ke sininya itu dengan paspor Indonesia,” kata dia. Menurut Yasonna, walaupun Arcandra pernah mempunyai paspor AS, namun pengajuan tersebut belum diproses dan disetujui oleh Kemenkumham melalui penerbitan SK Menkumham.

”Karena belum kita proses dan kita setujui, jadi secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Arcandra. Memang menurut Undang Undang Kewarganegaraan status WNI akan hilang atau gugur dengan sendirinya, begitu mengajukan diri menjadi warga negara lain.

Tetapi, gugurnya status WNI orang tersebut harus diformalkan melalui penerbitan SK Menkumham sebagaimana PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan RI,” papar Yasonna.

Sejak Sabtu (13/8), sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS. Saat dilantik, Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin yang ikut menyusun UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. ”Dengan memiliki paspor Amerika, otomatis status kewarganegaraan RI-nya gugur.

Dengan memiliki status sebagai warga negara asing. UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara jelas mengatakan bahwa seseorang diangkat menjadi menteri, harus WNI,” ujar Hamid. Ia juga menilai Presiden turut melanggar hukum karena telah mengangkat Arcandra sebagai menteri. Desakan untuk mencopot alumnus ITB itu kencang disuarakan.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin juga menyatakan, banyak pelanggaran UU. ”Secara konstitusional, banyak UU yang dilanggar. Terutama UU mengenai Kementerian Negara, dimana jabatan seorang menteri tidak boleh diberikan kepada warga negara asing,” ucap Andi.

Adapun menteri yang paling bertanggung jawab atas hal itu adalah Menteri Sekretaris Negara. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengatakan, sebelum diangkat menjadi menteri semestinya status Archandra diklarifikasi terlebih dahulu. ”Aneh kalau hal ini tidak terdeteksi.

Sebab, negara punya menteri luar negeri, Badan Intelijen Negara, menteri sekretaris negara dan sekretaris kabinet. Sebelum Archandra dipinang menjadi menteri, klarifikasi wajib dilakukan. Sekali lagi, aneh kalau seorang warga negara asing bisa menjadi menteri di pemerintahan Indonesia,” tegasnya.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, semalam, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah presiden tersebut. Menurut Taufik, Presiden Jokowi telah berbesar hati mau mendengarkan masukan dari berbagai pihak, sehingga mengambil langkah yang tepat.

Dia berharap keputusan tersebut dapat menghentikan polemik dan membuat pemerintah bisa kembali fokus bekerja. Disisi lain dia juga menilai bahwa penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM juga merupakan langkah yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar