Kapolri Jenderal Tito Karnavian begitu yakin akan terjadi tindakan makar dalam aksi demo 25 November dan 2 Desember nanti, namun sejumlah pengamat meragukan itu.
Dalam beberapa hari ini, istilah makar mengemuka di Indonesia. Berawal dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menduga aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember disusupi rencana makar oleh sekelompok orang. Demonstrasi 25 November dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan DPR.
Sedangkan demonstrasi 2 Desember merupakan kelanjutan dari aksi 4 November lalu, dan dilakukan oleh mereka yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, terkait kasus dugaan penistaan agama yang membelit Calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2017, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Makar adalah tindakan sekelompok orang yang melangggar konstitusi untuk melakukan penggantian pemerintahan yang sah dengan pemerintahan yang baru. Demikian disampaikan pakar hukum yang sekaligus Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Sigit Riyanto kepada VOA.
Untuk melakukan makar, menurut Sigit, harus ada langkah persiapan yang cukup memadai serta memiliki sumber daya yang memungkinkan itu terjadi. Melihat kondisi yang sekarang, kata Sigit, kegiatan makar itu hampir tidak mungkin terjadi di Indonesia, karena otoritas keamanan seperti polisi dan TNI maupun pemerintah yang kuat.
"Ada dua alasan itu tidak terjadi, pemerintah sekarang efektif dan pemerintah saat ini punya legitimasi. Dua hal ini menjadi faktor penentu tidak adanya ruang untuk terjadinya makar. Karena pergantian kekuasaan itu harus dibuktikan dengan adanya dukungan warga negara. Sementara dukungan publik kini sepenuhnya diberikan kepada pemerintah yang saat ini berkuasa," jelas Sigit.
Polisi sendiri sudah menyatakan melarang aksi demonstrasi 2 Desember karena diduga menjadi bagian dari upaya makar itu. Namun, kelompok yang berencana menggelar aksi menyatakan tetap pada rencana semua. Dalam aturan hukum yang berlaku, demonstran tidak wajib meminta izin dari kepolisian tetapi hanya wajib memberikan pemberitahuan.
Sigit menambahkan, rumor ini mungkin muncul karena ada informasi dari intelejen, yang dipersepsikan ke arah tindakan makar. Namun dia tetap yakin, makar tidak mungkin terjadi.
"Secara analitis maupun empiris sepertinya kita tidak punya indikasi-indikasi yang menunjukkan bahwa tindakan ke arah itu cukup memadai dan kemudian memiliki peluang untuk menjadi kenyataan," lanjutnya.
Peneliti dari lembaga Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar berpendapat kurang lebih sama dengan Sigit Riyanto. Erwin menyebut, makar adalah istilah yang diwariskan dalam sistem hukum kolonial untuk membungkam kiprah para aktivis yang melawan kebijakan pemerintah. Karena itu dia meminta kepolisian lebih berhati-hati menggunakan kata makar.
Menurut Erwin, informasi intelijen harus diolah dan dimatangkan dalam internal kepolisian dan tidak disebar ke publik.
"Kalau sudah diumbar ke publik itu menjadi wacana publik, dan kemudian kita akan bicara tentang hukum pembuktian. Nah, dalam soal hukum pembuktian inilah kemudian kepolisian akan menjadi repot. Karena polisi bisa dianggap terlalu gegabah, terlalu tendensius dan sebagainya. Menurut saya perlu diklarifikasi makar ini apakah sekedar wacana atau memang ada gerakan, jika memang ada gerakan harus diklarifikasi sejauh mana keseriusannya sehingga bisa membuat pemerintah sakarang limbung," kata Erwin Natosmal Oemar.
Erwin menyarankan, jika memang kepolisian memiliki informasi ke arah makar, maka seharusnya yang diperkuat adalah intelijen kepolisian dan komunikasi internal. Indikasi yang ada harus sangat kuat.
Pada sisi yang lain, kata Erwin, posisi Jokowi di mata rakyat sangat kuat, sehingga dia tidak akan bisa diturunkan dengan cara apapun.
Erwin juga menyoroti perbedaan informasi dari pejabat di bawah Jokowi. Kapolri sangat yakin akan terjadi makar, Menkopolhukam meminta masyarakat memantau media sosial untuk melihat gejala makar itu, dan Menteri Pertahanan justru mengatakan tidak ada rencana makar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar