Pemerintah kini punya pegangan yang lebih kuat untuk memblokir situs dan konten negatif. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku hari ini memberikan legalitas lebih kepada Kominfo.
"Memang terkait dengan kewenangan pemerintah untuk melakukan pencegahan atau kewenangan untuk melakukan pemutusan akses, jadi dipertegas," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
Kominfo sebelumnya beberapa kali memblokir situs yang memiliki konten negatif. Salah satunya adalah situs yang diduga terkait terorisme. Kominfo menindaklanjuti informasi dari BNPT.
Pemblokiran kala itu dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tentu saja, kini Kominfo memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan penindakan.
"Intinya, pemerintah melindungi kepentingan umum," kata Noor Iza.
Salah satu poin dalam revisi UU ITE itu adalah memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40, dengan bunyi:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
30 Nov 2016
Kominfo Kini Punya Dasar Lebih Kuat Blokir Situs dan Konten Medsos Negatif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar