Mengapa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia tetap akan demonstrasi, padahal tuntutan awal mereka agar Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum sudah dilakukan polisi, bahkan jauh sebelum mereka tuntut. Ahok yang kini maju menjadi calon gubernur periode 2017-2022 telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Koordinator lapangan GNPF MUI Munarman mengatakan polisi seharusnya tidak hanya menetapkan Ahok menjadi tersangka, tetapi juga menahannya, meskipun dia telah dicegah tangkal.
"Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada dibawah wewenangnya," kata Munarman dalam jumpa pers di AQL Islami Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Selain itu, menurut Munarman, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan. Dia menyontohkan pernyataan Ahok di yang dimuat media BBC News yang diduga memfitnah demonstran yang turun ke jalan pada 4 November dibayar Rp500 ribu.
"Juga pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," kata Munarman.
Munarman kemudian menyontohkan nama tokoh yang pernah ditahan karena dijerat sangkaan penistaan agama, misalnya Arswendo Atmowiloto, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan Lia Aminuddin atay dikenal Lia Eden.
"Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka terkait pasal 156a KUHP tersebut adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Munarman.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau umat Islam untuk tidak demonstrasi lagi, mengingat Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituntut selama ini.
"Dengan peristiwa hari ini (Ahok jadi tersangka), simpan dulu energi itu, jangan mudah diumbar, perjalanan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya," kata Din dalam konferensi pers di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ketua Pengurus Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengatakan proses hukum harus dihormati.
"Pertama Pemuda Muhammadiyah, sejak awal pilihan kami adalah cara yang paling beradab, menempuh jalur hukum, itu kita lakukan dengan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya," kata Danhil.
Jika proses hukum tak berjalan, kata dia, baru dilakukan demonstrasi.
"Jalur kedua, ketika ada indikasi dugaan, sesuatu yang kami anggap tidak berjalan semestinya, ada indikasi penghambatan yang tidak adil, kami melakukan langkah konstitusional yang kedua, demonstrasi," katanya.
"Hari ini kita dengar pihak kepolisian mengumumkan hasil gelar perkara dengan terbuka, dan terang sangat fair proses itu. Kami juga apresiasi Presiden yang memang tidak intervensi seperti dugaan selama ini. Artinya langkah pertama tentu kami harus tempuh terus," Danhil menambahkan.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses kasus tersebut dengan cara-cara yang baik.
"Saya mengimbau untuk itu, untuk tidak melakukan demonstrasi, kita kan fokus melakukan pengawalan proses hukum, kan panjang. Kami imbau untuk terlibat dalam pengawalan itu," kata Danhil.
21 Nov 2016
Ini Alasan GNPF MUI Lakukan Demo 2 Desember Sebagai Buntut Kasus Ahok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar