SANTER belakangan muncul kabar bahwa mulai tahun depan, takkan ada lagi yang namanya Ujian Nasional (UN). Efektifkah ini buat perkembangan pendidikan di Indonesia ke depannya?
Terlepas dari itu di sisi lain, UN ini bak masa-masa mencekam buat para siswa di tahun terakhir. UN sudah seperti horor dan momok yang ditakuti hampir semua pelajar.
Biasanya sebelum dan sesudah UN, bisa kita lihat di mana-mana para pelajar menggelar doa bersama. Biasanya, hal-hal itu diikuti ledakan tangis para pelajar yang takut tak lulus UN.
Soal ini, kabarnya sudah mulai muncul sejak akhir Oktober 2016 lalu. Para pengamat pun bereaksi, seperti M Abduhzen, pengamat pendidikan yang merasa kalaupun UN tidak dihapus, setidaknya tak perlu diadakan pemerintah setahun sekali.
“UN sebagai pemetaan, diperlukan. Tetapi tidak perlu setiap tahun. Misalnya cukup tiga atau empat tahun sekali,” cetus Abduhzen.
Reaksi itu datang setelah sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy, mewacanakan penghapusan UN bagi sekolah-sekolah yang sudah punya nilai akademik di atas rata-rata standar nasional.
Ini pula yang dikomentari Abduhzen, bahwa jikapun UN dihapus, sebaiknya jangan pilih-pilih. Melainkan diterapkan bagi semua sekolah.
“Penghapusan UN itu tidak perlu dipilah-pilih sekolahnya, karena nantinya akan menyulitkan,” imbuh Abduhzen.
Ditambah, jika UN ditiadakan setidaknya ada satu beban yang terangkat dari pundak guru.
“Guru dan sekolah tidak dibebani target. Presentase palsu biasanya datang dari kepala sekolah, dinas maupun Pemda. Guru sejatinya lebih leluasa mengeksplorasi pembelajaran karea tidak akan lagi mengejar target-target semu itu,” pungkasnya.
Lagipula, UN yang mulai diterapkan sejak 2003, pendidikan di Indonesia secara umum tak juga membaik. Yang ada malah mendatangkan tekanan berat bagi para pelajar dan juga guru yang merasa harus mempersiapkan anak didiknya secara ekstra.
Sementara itu pada Kamis 24 November lalu, Mendikbud menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian untuk memoratorium UN mulai 2017 mendatang. Nantinya evaluasi pembelajaran siswa akan jadi hak dan wewenang guru, serta pemda masing-masing.
Sementara negara hanya sebagai pengawas dan pembuat regulasi agar standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah.
“Sudah tuntas kajiannya dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden (Joko Widodo) dan menunggu persetujuan presiden. Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu, SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP ke kabupaten atau kota.
Adapun kabar terakhir terkait penghapusan UN ini, disebutkan Mendikbud bahwa pada Jumat 25 November, dirinya sudah dipanggil Presiden Jokowi. Disebutkan, presiden berkenan dengan pengajuannya.
“Sebelum Jumatan (25 November) saya dipanggil presiden. Prinsipnya beliau sudah setuju, tinggal menunggu Inpres (Instruksi Presiden),” tandasnya.
Satu lagi, UN baru akan kembali dilakukan kalau semua pendidikan di Indonesia sudah terbilang bagus. Jadi, kita tunggu saja apakah pendidikan Indonesia membaik secara signifikan dengan ketiadaan UN.
28 Nov 2016
Mendikbud Hapus Ujian Nasional (UN) Mulai 2017, ini Alasannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar