1 Okt 2016

KPI Tegur 8 Acara TV Karena Hak Privasi dan Kewajiban Penyamaran Identitas Korban Kejahatan Seksual

Kasus narkoba dan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti saat ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Program berita dan infotainment pun berlomba-lomba menyajikan perkembangan kasus eks ketua PARFI tersebut.

Namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rupanya menilai sejumlah program sudah kelewatan dalam menyajikan informasi. Khususnya terkait pemberitaan korban dugaan pelecehan seksual oleh Gatot.

KPI akhirnya melayangkan surat peringatan pada lima program berita dan infotainment yang dinilai melakukan pelanggaran pada Senin (26/9). Acara-acara tersebut adalah "Seputar Indonesia" (RCTI), "Go Spot" (RCTI), "Seleb On News" (MNCTV), "Seleb.kom" (RTV) dan "Hot Issue Sore" (Indosiar).

Sedangkan tiga acara lainnya hanya diberi teguran saja. "CSI: Catatan Seputar Investigasi" (RTV), "Kompas Pagi" (Kompas TV) dan "Patroli" (Indosiar) mendapatkan surat "cinta" dari KPI di waktu yang sama.

Acara-acara di atas melakukan pelanggaran yang sama yaitu menampilkan secara jelas wajah dan identitas korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Kesaksian korban yang disiarkan secara detil juga masuk catatan KPI.

Tayangan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dan kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual. Namun KPI tak sampai memberikan sanksi pada acara-acara di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar