15 Okt 2016

Artis-artis Endorse Sekarang Jadi Incaran Petugas Pajak

irektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial.

Salah satunya yakni selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan selebgram.

"Kalau ada keuntungan ya kena pajak gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan seusai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.

Saat ini kata Ken, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.

Salah satunya yakni dengan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

"Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak," kata Ken. Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk penggunanya akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar