Artis Tak Perlu Lagi ke Kantor Pajak Daftar Tax Amnesty
topikindo.com - Pemerintah saat ini tengah berencana untuk memberikan kemudahan bagi peserta program pengampunan pajak. Ditargetkan, nantinya peserta program pengampunan pajak tak lagi perlu datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat di mana wajib pajak terdaftar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, melalui program ini diharapkan para selebriti di Indonesia dapat lebih leluasa untuk mendaftar tax amnesty di mana saja, termasuk di Kantor Pajak Pusat. Kesibukan pun tak lagi menjadi halangan atau kendala utama.
Para selebriti pun diimbau untuk dapat memanfaatkan momen langka ini. Menurutnya, saat ini para selebriti diberi dua pilihan, yaitu antara mengakui kesalahan pembayaran pajak dengan mengikuti tax amnesty atau denda hingga 200 persen setelah program pengampunan pajak ini berakhir.
"Ada yang belum punya NPWP. Ada yang bayar pajak, pakai konsultan pajak minta dipress. Ini momen pertobatan nasional. Dosa pajak di masa lalu dihapus, tapi bayar tebusan. Kita tuntut kejujuran, namanya tobat harus jujur. Kalau masih menyembunyikan harta, sebagian misalnya, kalau ketahuan dendanya 200 persen," kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/1016).
Rencananya, pada tanggal 1 September nanti para wajib pajak dapat menikmati seluruh kemudahan pendaftaran melalui berbagai kantor pajak, meskipun bukan pada kantor pajak terdaftar. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, hal ini masih akan dikaji lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar