topikindo.com - Kenaikan harga rokok menjadi kisaran Rp 50 ribu, membuat heboh dan menjadi viral di berbagai media. Sontak, hal ini pun menjadi perbincangan di masyarakat. Namun, banyak pula yang menanyakan asal muasal informasi naiknya harga rokok tersebut secara drastis.
Dari penelusuran yang dilakukan KlikSamarinda, kenaikan harga rokok ternyata baru sebatas wacana. Isu ini menggelinding setelah adanya pertemuan 3rdIndonesian Health Economics Association Congress di Yogyakarta, akhir Juli lalu.
Dalam forum tersebut dibahas harga rokok yang terlalu murah memicu peningkatan jumlah perokok. Dengan harga di bawah Rp 20 ribu per bungkus, kalangan tidak mampu dan anak-anak pun mampu membeli rokok.
Padahal, pemerintah baru akan membahas kenaikan cukai rokok bulan depan. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum mengetahui rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000.
Sebab, kata dia, sampai saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangku kepentingan terkait untuk bicarakan kenaikan harga rokok.
Menurut dia, kenaikan harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.
"Harus diperhitungkan dengan cermat berapa kenaikan harga yang optimal dengan mempertimbakan berbagai segi," ujarnya.
Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, informasi yang beredar tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada kenaikan harga rokok seperti yang tercantum pada pesan yang beredar.
"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," ujarnya
24 Agu 2016
Ini Berita yang Benar Tentang Kenaikan harga rokok menjadi kisaran Rp 50 ribu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar