topikindo.com - Kemendagri memastikan batas akhir perekaman e-KTP tetap pada akhir September 2016. Bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai batas akhir, maka data penduduknya akan dinonaktifkan.
"Dengan penerapan kebijakan tentang batas waktu melakukan perekaman KTP elektronik ini, bagi penduduk wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak masalah," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Pasar Minggu, Jaksel.
Masalah tersebut, kata Zudan, muncul karena data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016 akan dinonaktifkan. Data dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
"Namun demikian, apabila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan maka harus datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. Tanpa perekaman data, maka yang bersangkutan tidak bisa diaktifkan," kata Zudan.
Dengan kata lain, KTP lama si warga yang belum mengurus e-KTP tersebut akan dinonaktifkan. Warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunaka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.
"Ini yang nanti sampai 30 september saya blok dulu. Kalau mau aktifkan datang ke Dukcapil," kata Zudan.
Zudan mengatakan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Jumlah itu setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk wajib e-KTP saat ini.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri dengan jajarannya di seluruh Indonesia, memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan kemudahan terlebih lagi saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) yang ada di Pusat.
"Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el," kata Zudan.
Zudan menyampaikan, pemberian tenggat waktu sampai 30 September 2016, sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Perpres No 112 tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014.
"Di samping hal tersebut di atas, langkah tegas ini perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang identitas jati diri penduduk indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat "KTP Lokal" untuk untuk pengurusan izin. pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk berbagai kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan," ujar Zudan.
25 Agu 2016
Data Penduduk Akan Dinonaktifkan Bagi yang Belum Rekam e-KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar