Agar Tak Dipidana, Rizal Ramli Disarankan Minta Maaf ke Ahok
topikindo.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan alasan mantan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu jaringan kabel listrik bawah laut, terbantahkan.
Pasalnya, menurut Petrus, General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Banten menyatakan bahwa kabel bawah laut kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah.
"Ini bukti Rizal tidak akurat dan bisa dipidana karena tidak menyatakan kebenaran,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada pers di Jakarta, Senin (8/8).
Sebelum pernyataan tersebut menjadi masalah hukum, Petrus menyarankan, Rizal Ramli harus meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dasarnya adalah pengakuan PLN tersebut.
"Rizal Ramli harus membuat pernyataan minta maaf kepada Ahok karena dia telah mencemarkan nama baiknya," saran advokat Peradi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar